Selasa, 17 Februari 2015

pertimbangan sebelum membeli Apartemen

Di Indonesia hampir semua apartemen dijual secara pre project selling. Hal ini tentunya sangat beresiko dan menimbulkan kemungkinan konflik yang besar di kemudian hari. Dari sisi konsumen, saya khawatir suatu hari nanti apartemen tidak dilanjutkan pembangunannya, dan itu sudah banyak terjadi. Dari sudut pandang hukum, jika ingin membeli properti seperti rumah susun (rusun) atau apartemen harus diperhatikan isi perjanjiannya. Hal ini penting, karena pada umumnya apartemen yang dipasarkan itu pre project selling (menjual proyek belum jadi). Jadi yang dijual adalah “gambar-gambar” dari proyek tersebut. Memang sangat perlu sikap teliti dan hati-hati. Berbeda apabila proyek tersebut sudah jadi (ready stock), di mana unit apartemennya bisa langsung kita cek.

    Beberapa hal pertimbangan sebelum membeli Apartemen pre project selling, adalah sebagai berikut:
pertimbangan sebelum membeli Apartemen
 1.  Isi PPJB. Teliti secara cermat apa saja yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual belinya (PPJB), terutama penyelesaian pembangunan dan kapan serah terimanya? Biasanya untuk apartemen penyelesaian pembangunan dengan serah terima diberikan batas toleransi waktu 120 hari (sesuai dengan yang ada). Batas waktu 120 hari adalah untuk mengurus izin layak huni (ILH), karena menurut peraturan rusun/ apartemen tidak boleh diserahterimakan kalau ILH-nya belum ada. Ini menyangkut masalah keamanan.
 2.  Kelengkapan Surat Izin. Sebelum membeli, pastikan apartemen memiliki block plan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sertifikat tanah (Hak Guna Bangunan/HGB), izin pendahuluan dan bank penjamin dana pembangunan apartemen. Data ini dibutuhkan untuk mencegah kemungkinan pengembangan berspekulasi. Tak ada salahnya apabila kita mendapatkan salinan surat-surat dari instansi tersebut. Sebaiknya kita juga mengetahui fasilitas KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), yang mungkin diselenggarakan oleh bank tersebut.
  3.  Kredibilitas Pengembang. Kredibilitas pengembang menjadi salah satu pertimbangan penting. Pengembang yang memiliki reputasi baik tidak akan menelantarkan pembangunan atau melarikan uang muka. Undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia belum mengatur transaksi jual-beli apartemen secara detail.

Untuk memperkecil risiko, disarankan untuk meneliti kredibilitas setiap pengembang. Cari tahu lebih detail tentang apartemen-apartemen yang telah dibuat pengembang tersebut, termasuk meneliti kualitas bangunan yang telah dihasilkan. Semoga lebih cermat dalam membeli apartemen. Salah satunya Apartemen Signature Park Grande, Setelah sukses di banyak proyek high rise untuk komersial dan hunian, PIKKO GROUP kembali merilis satu karya konsep hunian apartment dan komersial terbaik di tengah kota Jakarta, tepatnya di pinggir jalan utama MT. Haryono, di atas lahan 4,4 Ha. Dengan 2 tower apartment, The Light dan The Green Signature.

Selain Apartemen Signature Park Grande masih ada banyak rumah menarik lainnya di Jakarta dan sekitarnya bisa lihat di Informasi Jual Rumah di Jakarta . Lokasi sangat strategis akses sangat mudah, Dekat dengan pusat perbelanjaan, pusat bisnis,  bebas banjir, Lokasi aman dan nyaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar