Perhitungan pembayaran cicilan KPR Konvensional
Harga rumah saat terus bergerak naik dari tahun ke tahun. Banyak pembeli Rumah Mewah kesulitan untuk membayar kontan. Untuk itu diperlukan KPR, sekarang mari kita membahas mengenai perbedaan perhitungan KPR rumah konvensional dengan KPR Syariah dalam harga, dalam sistem pembayaran rumah ada dua, yaitu dengan cara menggunakan KPR dan cara mencicil. Untuk penggunaan KPR, akan terbagi lagi menjadi dua yaitu KPR Syariah dan KPR konvensional.
Berikut adalah perbedaan penjelasan masing-masing antara perhitungan cicilan dari KPR konvensional dan perhitungan cicilan dari KPR Syariah, selamat membaca:
Perhitungan pembayaran cicilan KPR konvensional
Contoh perhitungan KPR yang mempunyai lama cicilan 15 tahun dengan bunga fixed sebesar 8.6% untuk 2 tahun. Bagi tahun berikutnya akan mengikuti fluktuasi dari suku bunga yang ada, pada umumnya berkisar 10 hingga 12%. Di sini diasumsikan perhitungan menggunakan suku bunga yang bersifat fixed untuk jangka waktu 15 tahun, supaya memudahkan perhitungan. Dilihat dari harga penawaran rumah Rp. 329.200.000,00 pada saat cicilannya ke BANK lunas, lima belas tahun kemudian, harga rumah menjadi kurang yaitu sebesar Rp. 661.984.000,00.
Berikut adalah rincian dari perhitungann KPR Konvensional ::
Hari ke 1, pembayaran booking fee sebesar Rp. 3.000.000,00
Hari ke 14, pembayaran DP 20 persen dari harga rumah, tidak diskon, lalu dikurangi booking fee sebesar Rp. 62.840.000,00
Hari ke 30 hingga lunas (Setelah adanya akad kredit berasumsi bunga fixed sebesar 8.5% jangka waktu 15 thn/180 bln); pembayaran 80% dari harga rumah, tidak diskon sebesar Rp. 263.360.000,00. Harga rumah menggunakan perhitungan bunga yaitu 80% dari harga unit awal x (plafond x bunga)) + 80% dari harga unit awal sehingga menjadi ((263.360.000 x (15 x 8.5%)) + 263.360.000) : 180 bln. Cicilan per bulannya yaitu = Rp. 3.290.700 – Rp. 3.328.600,00. Hasil akhirnya yaitu Rp. 599.148.000,00.
Dari perhitungan di atas harga Riil rumah adalah pembayaran hari ke – 1 + Pembayaran hari ke – 14 + pembayaran hari ke – 30 hingga lunas. Totalnya adalah Rp. 661.984.000,00
Metode perhitungan KPR Syariah berbeda dengan konvensional, jika metode konvensional masa bunga fixed atau tetap habis, kemudian akan mengikuti suku bunga pasaran per bulannya, untuk KPR Syariah menggunakan margin flat. Sebagian besar pembeli menggunakan sistem Syariah untuk pembayaran cicilan rumahnya, dikarenakan bunga yang lebih pasti per bulannya. Dengan penggunaan bunga tetap per bulannya, pembeli dapat menghitung pengeluaran per bulannya dengan pasti.
Harga penawaran rumah Rp. 329.200.000,00 waktu cicilan ke BANK lunas 15 tahun setelahnya, harga rumah berkurang menjadi sebesar Rp. 614.418.880,00.
Berikut adalah rincian dari perhitungannya:
Hari ke 1, pembayaran booking fee sebesar Rp. 3.000.000,00
Hari ke 14, pembayaran DP 20 persen dari harga rumah, tidak diskon, lalu dikurangi booking fee sebesar Rp. 62.840.000,00
Hari ke 30 hingga lunas (Setelah adanya akad kredit berasumsi bunga fixed sebesar 7.22% jangka waktu 15 thn/180 bln); pembayaran 80% dari harga rumah, tidak diskon sebesar Rp. 263.360.000,00. Harga rumah menggunakan perhitungan bunga yaitu 80% dari harga unit awal x (plafond x bunga)) + 80% dari harga unit awal sehingga menjadi ((263.360.000 x (15 x 7.22%)) + 263.360.000) : 180 bln. Cicilan per bulannya sebesar Rp. 3.047.660,00
Dari perhitungan di atas harga Riil rumah adalah pembayaran hari ke – 1 + Pembayaran hari ke – 14 + pembayaran hari ke – 30 hingga lunas. Totalnya adalah Rp. 614.418.880,00
Sekian pembahasan mengenai perbedaan perhitungan KPR rumah konvensional dengan KPR Syariah dalam harga, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar